Bagi peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya tidak aktif, kini dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Mon Geudong dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP masing-masing peserta yang akan diaktifkan kembali
- Untuk peserta berusia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan KTP orang tua
Kami mengimbau seluruh masyarakat wilayah kerja Puskesmas Mon Geudong untuk segera mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Untuk mempermudah proses pengajuan, masyarakat dapat mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir berikut:
Form Pengajuan Pengaktifan BPJS Kesehatan
UPTD Puskesmas Mon Geudong siap melayani pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan nyaman.
.png)